BOX REDAKSI
RADAR KRIMSUS
Kami adalah Media Massa berbasis internet dan sedang berkembang.
DASAR HUKUM KEWENANGAN JURNALISTIK
UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Pasal 4:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 6:
Pers nasional melaksanakan peranannya antara lain: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 8:
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Perusahaan
PT Media Yusar Group
Kantor Redaksi
jl. KH Abdullah bin Nuh, Desa Pamoyanan Kec.Cianjur Kab.Cianjur, Jawa Barat
Legalitas Perusahaan
- Semua Penulisan Berita Wartawan Merupakan Tanggung Jawab Penuh Redaksi dan Harus Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Semua Wartawan Radar Krimsus dilengkapi surat Kartu Pers (KTA) dan Surat Tugas, serta tercantum nama dan KTA nya didalam kolom Redaksi. Bila tidak tercantum didalam Box Redaksi bukan anggota Radar Krimsus!
- Wartawan atau staf perusahaan media Radar Krimsus DILARANG meminta atau menerima uang, imbalan, maupun barang apapun dari narasumber.
- Bagi narasumber yang menemukan ada kejanggalan dari identitas wartawan atau mendapatkan perilaku tidak berkenan, bisa menghubungi Redaksi.
- Dan Jika ada yang mencurigakan terhadap wartawan atau anggota kami, maka segera hubungi No. Redaksi yang sudah kami siapkan.
Hubungi Redaksi
Silakan hubungi nomor di bawah ini untuk konfirmasi, laporan pengaduan, atau verifikasi keanggotaan pers.
SUSUNAN REDAKSI & WARTAWAN
Nama-nama di bawah ini merupakan anggota resmi media Radar Krimsus yang dibekali KTA dan Surat Tugas aktif.
R Odang Muhammad Romadhan
Pimpinan Redaksi
Septaris Nurlena
Kaperwil Jambi
Auda Irwanda Putra
Kaperwil Lampung
